MPK

 





    Majelis Perwakilan Kelas merupakan singkatan dari MPK. MPK adalah suatu organisasi  di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Selain bertugas untuk mengawasi, MPK memiliki tugas dan kewajibannya sendiri,salah satunya adalah melakukan pemilihan kandidat ketua OSIS. MPK mempunyai PK (Perwakilan Kelas) pada tiap kelas. PK akan menyalurkan aspirasi warga kelas terhadap MPK dan kemudian MPK akan menyalurkan ide tersebut untuk dijadikan program kerja OSIS. Sebelum dijadikan program kerja dan diserahkan pada pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno yg diadakan tiga kali dalam satu tahun dengan MPK dan Pembina OSIS.

TUGAS MPK

        Tugas MPK secara umum adalah memantau, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. 

Secara keseluruhan MPK memiliki beberapa tugas, yaitu :

  1. Mengawasi, Memantau, dan Membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program kerjanya.
  2. Mengevaluasi kinerja OSIS.
  3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.
  4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.
  5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.
  6. Menyeleksi calon Anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
  7. Mengadakan Pemilihan Ketua OSIS dan MPK untuk calon ketua OSIS dan MPK.
  8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.

Tugas MPK di setiap Jabatan :

        1. Ketua MPK

  •  Bertanggung jawab atas keseluruhan anggota dan laporan MPK.
  •  Bertanggung jawab atas keseluruhan program kerja MPK.
  •  Pusat Pengendali (koordinasi) seluruh MPK.
  •  Menjaga keutuhan hubungan MPK agar tetap baik.

        2. Wakil Ketua MPK

  • Pusat koordinasi untuk pengawasan.
  • Pemantau kegiatan pengurus OSIS dan MPK.
  • Bertanggung jawab atas anggota MPK.
  • Membantu ketua dalam memaksimalkan kerjanya.

        3. Sekretaris MPK

  • Mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan dan administrasi MPK secara keseluruhan.

        4. Bendahara MPK

  • Mengurus keuangan MPK.
  • Mengurus pembukuan keuangan MPK.
  • Mengurus MPK secara keseluruhan.

        5. Koordinator Lapangan

  • Melakukan pengawasan, meneliti, dan memberi pengarahan untuk pelaksanaan kerja.
  • Memberikan bimbingan dan saran kepada bawahannya supaya pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  • Meneliti permintaan biaya.
  • Melakukan koordinasi hasil pekerjaan secara rutin.
  • Mengetahui target pekerjaan yang dikerjakan.
  • Bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan orang dibawahnya dan pekerjaan itu sendiri.

    Tugas di setiap SIE Komisi :

 Komisi A

  • Mengawasi, Memberi saran, dan Membantu jalannya seksi bidang 1-3 serta ekstrakulikuler yang bersangkutan.
  • Merancang, Membuat, dan mengesahkan AD/ART MPK selama masa jabatan dan dibantu oleh komisi B dan PH MPK  berdasarkan hasil rapat inti.
  • Menjadi jaksa bagi anggota OSIS dan MPK yang bermasalah.
  • Memberi saran dan masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.

Komisi B

  • Mengawasi, Memberi saran, dan membantu jalannya seksi bidang 4-6 serta ekstrakulikuler yang bersangkutan.
  • Merancang, membuat, dan mengesahkan AD/ART MPK selama masa jabatannya dan dibantu komisi A dan PH MPK berdasarkan hasil rapat inti.
  •  Menangani dan membantu dalam pengolahan data-data.

Komisi C

  • Mengawasi, memberi saran, dan membantu jalannya seksi bidang  7-8 serta ekstrakulikuler yang bersangkutan.
  •  Menangani dan membantu dalam pengolahan data-data.

 Komisi D

  • Mengawasi, Memberi saran, dan Membantu jalannya seksi bidang 9-10 serta ekstrakulikuler yang bersangkutan.
  • Menangani masalah dokumentasi, publikasi,dan komunikasi.
  • Membantu dan menginformasikan tentang lomba-lomba ke setiap ekstrakulikuler.
  • Menarik aspirasi siswa dalam bentuk lisan maupun tulisan.

WEWENANG MPK

  • Mewakili setiap rapat koordinasi MPK ataupun rapat koordinasi besar bersama OSIS dan pihak sekolah.
  • Mengajukan saran atau kritikan untuk program kerja OSIS.
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
  • Menilai laporan pertanggung jawaban dari pengurus OSIS.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja OSIS.
  • Turut serta merancang anggaran dasar ( AD ) dan anggaran rumah tangga ( ART).

Komentar